Kamis, 09 Maret 2017

Perbedaan Antara HIR dan RBG

HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848.


Sedangkan RBG [singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura)], yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum dalam Staat blad 1927 No. 227.


HIR dan RBG adalah hukum acara perdata dan pidana bagi penduduk pribumi yang berlaku di Negara jajahan Belanda yang saat itu disebut Hindia Belanda, sekarang Indonesia.

HIR, RBG dan Rv adalah ironi. Bagaimana tidak? Tujuh puluh tahun Indonesia merdeka, memiliki ribuan profesor hukum, pernah dipimpin puluhan menteri kehakiman dan jutaan sarjana hukum, hingga kini belum mampu membentuk undang-undang hukum acara perdata. Itu sebabnya, sampai sekarang hukum acara yang dipakai di pengadilan di Indonesia masih buatan penjajah, yaitu undang-undang yang dibuat di jaman penjajahan Belanda.

Ironi kedua, walau statusnya setara dengan undang-undang, dalam praktik, undang-undang ini sering dikalahkan oleh peraturan setingkat “Surat Edaran Mahkamah Agung” yang tidak jelas statusnya dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Contohnya: lembaga paksa badan (gijzeling) yang masih berlaku dalam HIR dan RBG dihapuskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung.

HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848.

RBG singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura), yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227.

Rv adalah singkatan dari Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering yaitu hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk golongan Eropa di jaman penjajahan. Tercantum dalam Staatblad 1987 No.52.

Di jaman penjajahan Belanda, HIR dan RBG adalah undang-undang yang mengatur hukum acara di pengadilan bagi penduduk pribumi, baik perdata maupun pidana. Perbedaannya, HIR berlaku di pulau Jawa dan Madura sedangkan RBG berlaku di luar Jawa dan Madura.

Di jaman Indonesia merdeka, HIR, RBG dan Rv masih tetap berlaku berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, aturan peralihan pada Kontitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Ketiga peraturan peralihan Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa HIR, RBG dan Rv masih berlaku.

Saat ini, tidak ada lagi perbedaan antara HIR dan RBG karena kedua undang-undang tersebut diadopsi menjadi hukum yang berlaku di era Indonesia Merdeka. Namun Kedua hukum acara pidana yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah diundangkannya undang-undang hukum acara pidana, yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini sering disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam praktik di dunia peradilan saat ini, HIR dan RBG maupun Rv telah banyak dilengkapi oleh peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009. Sehingga, hukum acara perdata diatur dalam berbagai peraturan yang terpisah.




Selasa, 15 November 2016

Apakah arti dari jo (juncto) dan jis?

Jo, merupakan kependekan dari kata “juncto”. Menurut buku “Kamus Hukum” yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, “jo” berarti:
“juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan”
Jis, merupakan kependekan dari kata “junctis”. Menurut buku “Kamus Hukum” yang diterbitkan olehIndonesia Legal Center Publishing, “jis” ini merupakan bentuk jamak dari “jo”, sehingga memiliki arti yang sama dengan juncto namun sedikit berbeda dalam penggunaannya.
Contoh penggunaan juncto:
…berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 15/2008…”
Contoh penggunaan junctis:
“…berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah…”
Contoh penggunaan juncto dan junctis:
“…sesuai ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahjuncto Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah junctis Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara…”

Kamis, 10 November 2016

Setahun yang lalu, 04 November 2015

Entah kenapa malam ini aku sulit tertidur..
Entah kenapa aku teringat sama bapak..
Esok sore dia berangkat ke Medan dan terbang ke Jakarta..
Kira-kira bagaimana ya bapakku di bandara nanti? Pikirku..
Ahhh, bapakku kan lelaki yg bijak dan cerdas, dia pasti cari tahu dan bertanya-tanya, sahutku.
Belum lagi akhir-akhir ini, diakhir percakapanku lewat telpon aku beri sedikit gambaran dan panduan..
Maklum, bapak belum pernah naik pesawat.. Hehe.. Tapi dulu sdh pernah kejakarta..;)
Entah kenapa teringat lagi dengan ucapan bapak, "Inang, adanya magicom mu kan? Bapak bawa beras ya dr kampung sama ikan kesukaanmu, asa adong balanjo ta samingguon". Mendengar itu aku merinding dan asli manetek ilu.. Biar gaa kelihatan, pura-pura aku bilang aja, ngak usah pak e.. Disini bisa kok beli nasi, annon boratan bapa.. Sahut bapak "ah dang tabo inang, otik-otik do ra sabukkus, muse dang masihol ho inang mangallang loppa2 ni bapak dohot oma? Mekkel ma au mangalusi..
Dan entah kenapa, aku ingat umur bapak.. Kubandingkan dengan umurku..
Hmmm...
Berapa lama lagi kuselesaikan studyku?
Ketika aku lulus, bapak dan mama ku sudah umur berapa?
Pikiranku pun bercabang-cabang ntah dari mana asalnya..
Sembari aku bekerja, berapa nanti upah yg aku sisihkan buat mereka setelah tanggungan yg satu ini selesai?
Kira-kira cukup ngak ya?
Gimana ketiga adik jagoanku ?
Pertanyaan ini yg sering terlintas di pikiranku.
Mengingat umur mereka lagi, aku betcut dan hampir menitikkan air mata..
Mereka gaa mungkin terus-terusan kesana-kesini pergi jualan dengan mobil yg sdh berumur sekian tahun itu. :(
Tiba-tiba aku ingat planningku seminggu yg lewat, asalnya dr pokok pembicaraan orang-orang di tempat aku bekerja..
Ini sangat menarik pikirku..
Ahhhh, jikaa kuberceritaa sampai esok mungkin tdk selesai.. Hehe..
Harapku, semoga rencana ini dapat terealisasikan..
Tuhan atur langkahku, dan Tuhan pasti menolong.
Mudah-mudahan dengan menulis postingan ini, aku bisa tidur..