HIR adalah singkatan
dari Herzien Inlandsch Reglement yang
sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum
acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau
Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di
Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848.
Sedangkan RBG
[singkatan dari Rechtreglement voor de
Buitengewesten yang sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah
Seberang (di luar jawa Madura)], yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan
perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum
dalam Staat blad 1927 No. 227.
HIR dan RBG adalah hukum acara perdata dan pidana bagi penduduk
pribumi yang berlaku di Negara jajahan Belanda yang saat itu disebut Hindia
Belanda, sekarang Indonesia.
HIR, RBG dan Rv adalah ironi. Bagaimana tidak? Tujuh puluh tahun
Indonesia merdeka, memiliki ribuan profesor hukum, pernah dipimpin puluhan
menteri kehakiman dan jutaan sarjana hukum, hingga kini belum mampu membentuk
undang-undang hukum acara perdata. Itu sebabnya, sampai sekarang hukum acara
yang dipakai di pengadilan di Indonesia masih buatan penjajah, yaitu
undang-undang yang dibuat di jaman penjajahan Belanda.
Ironi kedua, walau statusnya setara dengan undang-undang, dalam
praktik, undang-undang ini sering dikalahkan oleh peraturan setingkat “Surat
Edaran Mahkamah Agung” yang tidak jelas statusnya dalam sistem
perundang-undangan di Indonesia. Contohnya: lembaga paksa badan (gijzeling)
yang masih berlaku dalam HIR dan RBG dihapuskan oleh Surat Edaran Mahkamah
Agung.
HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang
sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum
acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau
Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di
Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848.
RBG singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang
sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura),
yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di
pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum dalam Staatblad 1927
No. 227.
Rv adalah singkatan dari Wetboek op de Burgerlijke
Rechtvordering yaitu hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk
golongan Eropa di jaman penjajahan. Tercantum dalam Staatblad 1987
No.52.
Di jaman penjajahan Belanda, HIR dan RBG adalah undang-undang
yang mengatur hukum acara di pengadilan bagi penduduk pribumi, baik perdata
maupun pidana. Perbedaannya, HIR berlaku di pulau Jawa dan Madura sedangkan RBG
berlaku di luar Jawa dan Madura.
Di jaman Indonesia merdeka, HIR, RBG dan Rv masih tetap berlaku
berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, aturan peralihan pada Kontitusi Republik
Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Ketiga peraturan
peralihan Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa HIR, RBG dan Rv masih berlaku.
Saat ini, tidak ada lagi perbedaan antara HIR dan RBG karena
kedua undang-undang tersebut diadopsi menjadi hukum yang berlaku di era
Indonesia Merdeka. Namun Kedua hukum acara pidana yang diatur dalam kedua
undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah diundangkannya
undang-undang hukum acara pidana, yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang ini sering disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Dalam praktik di dunia peradilan saat ini, HIR dan RBG maupun Rv
telah banyak dilengkapi oleh peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan
terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009. Sehingga,
hukum acara perdata diatur dalam berbagai peraturan yang terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar